You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
40 PPSU Kelurahan Meruya Utara Keruk Selokan Air
photo Folmer - Beritajakarta.id

Saluran di Meruya Utara Dikeruk

40 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, dikerahkan untuk mengeruk saluran sepanjang 200 meter di Jalan Intan VIII, Blok F-4, Komplek Taman Meruya.

Inrit dibongkar karena membuat saluran mampet dan aliran air terhambat

Lurah Meruya Utara, Pangestu Aji mengatakan, pengerukan sampah dan lumpur dari saluran air tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga yang khawatir terjadi genangan saat hujan nanti karena saluran air tersumbat. 

“Kami menurunkan 40 petugas PPSU untuk pengerukan saluran air sepanjang 200 meter dengan lebar setengah meter,” kata Pangestu Aji, Rabu (19/8).

Cegah Banjir, Saluran di Pademangan Dikeruk

Selain mengeruk sampah dan lumpur, petugas PPSU juga membongkar beberapa inrit beton (penutup saluran) yang menghambat jalannya aliran air.

“Inrit dibongkar karena membuat saluran mampet dan aliran air terhambat,” tuturnya.

Ia berharap setelah lumpur dikeruk dan inrit saluran dibongkar, air di selokan dapat mengalir lancar dan tidak ada lagi genangan di lingkungan warga saat musim hujan.

“Kami juga mengimbau warga untuk lebih peduli lagi dengan lingkungan sekitar dan menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah sembarangan seperti di saluran dan kali,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati